DPR Dorong Perangkat Desa Dapatkan Kejelasan Status Kepegawaiannya

25-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta. Foto : kresno/hr

 

Komisi II DPR RI mendorong perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian dalam negeri yang juga dihadiri oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (25/1).

 

“Selama ini sebenarnya perangkat desa status kepegawaiannya bagaimana, apakah ASN, pegawai negeri, honorer atau apa? Pasalnya, ini perangkat desa, anggarannya menggunakan anggaran dari pusat, atau digaji melalui APBN. Artinya, bisa menjadi subyek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan gaji mereka pun tidak sama. Lantas bagaimana pertanggungjawabannya terhadap negara,” ungkap anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta.

 

Tidak hanya itu, sebagaimana penjelasan dari perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) selama ini mereka bekerja hampir 24 jam setiap harinya. Ironisnya, mereka tidak mendapatkan fasilitas BPJS. Padahal BPJS itu merupakan kewajiban negara terhadap seluruh warga Indonesia.

 

Bahkan Hatta menilai selama ini perangkat desa sudah ada lebih dahulu dibanding pendamping desa, tapi kenapa malah pendamping desa yang status kepegawaiannya sudah lebih jelas terlebih dahulu. Sementara perangkat desa masih belum jelas aturannya. Konon, terkait perangkat desa ini, ada 16 aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Baik berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB), Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri.

 

“Oleh karena itu, butuh sebuah perangkat hukum yang jelas tentang perangkat desa yang mengatur siapa sih yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, jenis pekerjaan dan job description, waktu atau jam kerja, nominal gaji serta sistem penggajian. Ini yang akan menjadi acuan bagi perangkat desa di seluruh Indonesia,” jelas Hatta.

 

Senada dengan Hatta, anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang baik untuk mempertegas kembali perangkat desa ini dalam sistem kepegawaian negara. Bisa melalui undang-undang baru, yang nanti bisa disusun bersama.

 

Namun juga bisa ditelusuri, apakah perangkat daerah itu masuk dalam turunan Undang-Undang Desa yang sudah ada sebelumnya, misalnya melalui Kepres, atau PP (Keputusan Mendagri).

 

“Dengan demikian, Undang-Undang Desa yang telah ada diikuti juga dengan sistem penataan desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya. Sehingga perangkat desa memiliki legal standing yang jelas dalam sistem pemerintahan desa. Karena bagaimanapun juga perangkat desa ini ada hubungannya dengan peran pemerintah daerah, ” papar Ace. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...